Jakarta, Lintas 7.
Dalam RDP ( RAPAT DENGAR PENDAPAT) yang dilaksanakan KOMITE IV DPD RI bersama HIMBARA ( HIMPUNAN BANK MILIK NEGARA) yang membahas tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai PP no 47 yang telah disahkan Presiden RI PRABOWO SUBIANTO .
RDP yang dipimpin langsung oleh ketua KOMITE IV DPD RI H.A.A. AHMAD NAWARDI S.Ag anggota DPD RI asal Jawa Timur tersebut
telah ditetapkan keputusan sebanyak 11 kesimpulan sebagai hasil dari Rapat Dengar Pendapat dimaksud.
Sebanyak 38 Anggota DPD RI mewakili seluruh provinsi SE Indonesia yang hadir memberikan berbagai tanggapan, usul saran dan sekaligus pertanyaan.
Senator Anggota DPD RI asal SUMATERA UTARA, KH MUHAMMAD NUH MSP menyambut baik dan bersyukur atas kebijakan pemerintah melalui PP 47 meskipun jumlahnya masih kecil dan mungkin belum maksimal
” Siapa yang tidak mensyukuri nikmat yang kecil maka dia tidak akan bisa mensyukuri nikmat yang besar” ujar KH M.Nuh MSP mengutip ayat Al Qur’an.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sudah saatnya pihak Bank khususnya yang ada di HIMBARA ( HIMPUNAN BANK MILIK NEGARA) yakni BANK MANDIRI – BRI – BNI dan BPTN tidak melakukan hal-hal membuat masyarakat ketakutan dan trauma akibat keterlambatan pembayaran kredit
” Semoga kedepannya, pihak Bank dapat berlaku lebih ramah dan bersahabat dalam pelaksanaan tugasnya dimasyarakat ” sambung KH MUHAMMAD NUH MSP.
Jelang Masa Reses beberapa waktu mendatang, Anggota senator asal SUMATERA UTARA ini juga mengajak agar HIMBARA bisa segera bersama sama mensosialisasikan PP 47 di DAERAH sesuai hasil KEPUTUSAN RDP KOMITE IV DPD RI, agar masyarakat mampu memahami sekaligus mensyukuri kebijakan Pemerintah RI tersebut.
” Beberapa saat lagi, Kita akan memasuki Masa Reses, dan saya ingin segera mengajak HIMBARA didaerah bisa bersama-sama mensosialisasikannya, agar masyarakat tidak ” KECILEK ” dalam bahasa Medannya yang berarti terkecoh atau tidak sesuai harapan ” lanjutnya.
” Kita semua harus bisa menjelaskan kepada masyarakat, bahwa program Pemerintah melalui PP 47 adalah program Awal dan semoga menjadi lebih Besar dan Lebih bermanfaat di masa mendatang ” pungkasnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota DPD RI juga mendesak agar pihak Bank yang ada di HIMBARA untuk ikut berperan aktif terhadap pemberantasan JUDOL ( JUDI ONLINE) maupun tindakan Penipuan yang melakukan transaksi melalui Rekening Bank.(ss)












