Jakarta ( lintas 7 )
Satu dari tuntutan 17 + 8 adalah disahkannya RUU PERAMPASAN ASSET menjadi UU. Namun rakyat masih menunggu apakah akan segera dilakukan pada akhir 2025.
” Lebih dari 15 tahun, RUU ini sudah diajukan bahkan masuk dalam daftar PROLEGNAS diakhir periode Jokowi, tapi sampai sekarang kita hanya mendengar janji untuk disahkan ‘ sebut Sabar Sihite, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik di Medan.
” Harus ada Kejujuran dari para anggota dewan seperti yang pernah disebut dan viral oleh Bambang Pacul ( PDIP) yang akan patuh bila ditugaskan KETUM DPP partainya masing-masing ,ini menimbulkan pertanyaan besar ??.
Ada apa dengan para Ketum PARPOL “
Lanjutnya nada serius bertanya.
Salah satu stasiun TV Swasta yang pernah melakukan polling terhadap masyarakat tentang RUU PERAMPASAN ASET , ternyata mendapat jawaban 90 % lebih, setuju untuk segera disahkan.
” UU PERAMPASAN ASET sesungguhnya adalah bentuk Kejujuran dan Keadilan bagi rakyat Indonesia yang selama ini merasa dicurangi Penguasa dalam hal perampasan ASSET dari hasil Kejahatan Korupsi”
Sambungnya, sembari melanjutkan
” Banyak Koruptor yang merasa aman, karena misalnya hanya dihukum 2.5 tahun tapi jumlah korupsi sampai puluhan atau bahkan ratusan milyar, dan kemudian, setelah itu maju kembali sebagai caleg dengan modal besar ” tuturnya.
” Kita akan terus mendesak agar di tahun 2025 ini,dimasa pemerintahan presiden Prabowo Subianto , RUU PERAMPASAN ASET segera disahkan menjadi UU tanpa alasan alasan yang tidak jelas ” pungkasnya tegas (HT)












