Indeks

Dukung PEMERINTAH dan DPR lakukan REVISI UU Zakat yang Mengikat bagi Kaum Muslim

1 5
SENATOR ASAL SUMATERA UTARA KH MUHAMMAD NUH MSP

Jakarta, lintas7.
Setelah UU Zakat tahun 1999 direvisi kembali pada 2011 tentang pengelolaan dana zakat.
Senator anggota DPD MPR-RI utusan Sumatera Utara. KH MUHAMMAD NUH MSP memandang perlu dilakukan kembali revisi UU tersebut menjadi UU Zakat yang Mengikat bagi Kaum Muslim.
Hal itu diungkapkannya dalam RDPU ( RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM) KOMITE IV DPD RI bersama INDEF ( INSTITUTE FOR DEVELOPMENT OF ECONOMIC And FINANCE) sebuah Lembaga STRATEGIS pengkajian utamanya dibidang Ekonomi dan Keuangan Negara di Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam paparannya, KH MUHAMMAD NUH MSP menerangkan bahwa dirinya sebagai salah seorang ahli zakat pernah melakukan kajian dan penelitian di Pulau Pinang dan sungguh luar biasa dimana dari jumlah 1.9 juta penduduknya , sebanyak 900.000 adalah ummat muslim atau di bawah jumlah 50 % tetapi berhasil mampu mengumpulkan dana zakat sebesar 350 Milyar Rupiah.
” Saya melihat, bahwa Potensi Dana Zakat di seluruh Indonesia sangat besar dan bisa mencapai Ratusan Triliun rupiah atau bahkan sekitar 450 T lebih . tentunya ini merupakan salah satu sumber PNPB ( PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK) yang dapat dikelola Negara’ sesuai ketentuan dan ketetapan yang berlaku.” Ujarnya.

Sosok SENATOR utusan SUMUT yang dikenal selalu tampil berbicara Santun, Jelas dan Cerdas ini menambahkan bahwa bila Pemerintah bersama DPR-RI selaku pembuat UU sepakat melakukan revisi UU Zakat menjadi ketentuan yang mengikat bagi ummat Muslim pasti akan lebih besar dan bermanfaat.
” Khususnya bagi ummat Islam, Zakat adalah merupakan RUKUN ISLAM ke 4 sebagai Kewajiban bagi orang mampu dan yang berzakat adalah orang JUJUR, seraya berharap BERKAH jadi tak perlu diragukan ” sebutnya.

RDPU bersama INDEF menurut KH MUHAMMAD NUH MSP sangatlah Penting dan Strategis untuk memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap berbagai Usulan guna mendorong kesuksesan Pemerintah utamanya dibidang Ekonomi dan Keuangan .
” Kita mendorong INDEF selaku Lembaga Independen dan Otonom yang berdiri sejak 1995 bisa terus melakukan kajian dan penelitiannya untuk kepentingan Bangsa ” tuturnya, menutup. ( ss )

Exit mobile version